TELITI, JAKARTA – Keterlibatan 78 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta maaf di depan Dewan Pengawas (Dewas) hingga Sekjen KPK. Permintaan maaf disampaikan karena pelanggaran etik, lantaran adanya perilaku pungli di rutan KPK.
Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang telah disanksi Dewas KPK di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/02) pagi. Mereka menyatakan dan mengakui tindakan pelanggaran etik. 78 pegawai itu juga berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
“Dengan ini saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan atau Insan KPK atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang telah saya lakukan, berupa menyalahgunakan jabatan dan atau kewenangan yang dimiliki,” kata salah satu perwakilan pegawai terperiksa, diikuti seluruh terperiksa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ke-78 pegawai KPK ini mengaku telah menyalahgunakan pengaruh dalam pelaksanaan tugas tugas untuk kepentingan pribadi. “Termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan Pribadi dan/atau golongan,” bunyi pernyataan permintaan maaf pegawai KPK terlibat pungli.
Diketahui, kasus pungli di Rutan KPK diproses secara tiga pendekatan hukum. Secara etik, 90 pegawai KPK telah disanksi oleh Dewas KPK.
Sebanyak 78 pegawai disanksi permintaan maaf, sedangkan 12 pegawai KPK lainnya diserahkan ke Inspektorat KPK untuk menjalani sanksi kepegawaian.
Selain itu, KPK juga telah mengusut kasus itu secara pidana. KPK menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan dengan lebih dari 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. (dah/hen)