TELITI, PAMEKASAN – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Pamekasan lakukan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD setempat, Jumat (23/08). Mereka kompak menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan kaum muda.
Pada aksi itu, mereka juga mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mendesak DPRD Pamekasan untuk mengawal putusan MK agar tidak dianulir kembali.
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Aliansi BEM se-Pamekasan, Mahrus Soleh menilai, PP Nomor 28 Tahun 2024 untuk anak usia sekolah dan remaja tersebut akan membawa dampak buruk.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami meminta untuk menolak penyediaan alat kontrasepsi tersebut, karena cukup bias, berbahaya dan hanya akan mendorong pergaulan bebas terhadap anak-anak muda dan remaja,” teriaknya saat orasi.
Tidak cukup di situ, Mahrus juga menuntut DPRD Pamekasan agar mengawal dan memastikan tidak ada Revisi Undang-undang putusan MK, di tingkat DPR RI.
“Kami meminta Pemerintah Pamekasan untuk mengawal putusan MK, dalam menjaga nilai-nilai demokrasi dan menghormati konstitusi,” pintanya.
Sementara itu, Anggota DPRD Pamekasan Ali Masykur saat menemui massa aksi mengatakan, akan menerima semua tuntutan yang diberikan massa aksi. Bahkan dirinya tidak akan menganggarkan terkait peraturan itu.
“Kami tidak akan menganggarkan pengadaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja di Pamekasan,” tegasnya.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengurai, dinas terkait seperti Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Kementrian agama (Kemenag) sepakat, PP Nomor 28 Tahun 2024 itu tidak layak diterapkan di Pamekasan.
“DPRD Pamekasan, Dinkes, DP3AKB, Disdikbud, dan Kemenag juga sepakat bahwa peraturan ini tidak sesuai dengan nilai-nilai yang kita junjung,” pungkasnya. (zie/dah)