Badko HMI Jatim Soroti Revisi Undang-undang Pilkada

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 21 Agustus 2024 - 23:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WIBAWA: Ketua Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Jatim, M Yusfan Firdaus soroti revisi undang-undang pilkada hasil rapa Panja Baleg DPR RI. Rabu (21/08) (BADKO HMI FOR TELITI)

WIBAWA: Ketua Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Jatim, M Yusfan Firdaus soroti revisi undang-undang pilkada hasil rapa Panja Baleg DPR RI. Rabu (21/08) (BADKO HMI FOR TELITI)

TELITI, SURABAYA – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Jatim, soroti revisi Undang-undang Pilkada. Pasalnya revisi itu hanya membelit Komisi Pemilihan Umum (KPU) perihal proses pilkada tahun 2024 ini.

Ketua Umum Badko HMI Jatim M Yusfan Firdaus mengatakan, setidaknya terdapat dua persoalan mencolok terkait revisi undang-undang Pilkada ini. Diantaranya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan hasil rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

“Ada dua persoalan mencolok yang kami soroti terkait revisi undang-undang pilkada ini. Yaitu putusan MK dan hasil rapat Panja Baleg DPR RI,” terangnya kepada teliti.id.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yusfan menguraikan tentang putusan MK nomor 60 tahun 2024 tentang ambang batas pencalonan pada pilkada yang menolak gugagan batas usia pencalonan melalui putusan nomor 70 tahun 2024.

“Namun rapat Panja Baleg DPR RI untuk revisi undang-undang Pilkada justru menganulir keputusan MK nomor 70 tahun 2024 dan kembali pada pasal inkonstitusional. Yakni putusan nomor 60 tahun 2024,” terasa pria asal Probolinggo ini.

Baca Juga :  Bea dan Cukai Jatim 1 dan Polsek Simokerto digugat Kuasa Hukum IH ke PN Sidoarjo

Tindakan yang dianggap tidak wajar ini sangat disayangkan, lanjutnya. Sebab, revisi undang-undang yang dilakukan Panja dan Baleg DPR RI ini justru merapuhkan demokrasi dan memunculkan kegaduhan di tengah masyarakat.

“Polemik ini tentu sangat disayangkan karena dapat mempengaruhi proses demokrasi yang ada di negeri ini,” imbuhnya.

Yusfan menilai, revisi undang-undang ini adalah tindakan yang tidak sewajarnya dilakukan oleh pembawa aspirasi rakyat. Yakni DPR RI. Sehingga dirinya menyatakan penolakan atas revisi undang-undang yang dilakukan Panja Baleg DPR Ri.

“Saya mewakili Badko HMI Jatim menolak hasil rapat Panja Baleg DPR RI yang menganulir putusan MK nomor 70 tahun 2024,” pungkasnya.

Berikut empat tuntutan yang ditayangkan Badko HMI Jatim terkait hasil revisi undang-undang pilkada tahun 2024:

Baca Juga :  Anggaran Kendaraan Roda Tiga Hampir Dua Miliar, Tapi Belum Direalisasikan

1. Mengecam dan menolak Hasil Rapat Panja UU Pilkada dan Badan Legislatif yang menganulir Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang batas usia pencalonan Pilkada.

2. Mengecam dan menolak Hasil Rapat Panja UU Pilkada dan Badan Legislatif yang telah memasukkan kembali Pasal Inkonstitusional.

3. Atas nama rakyat meminta dan memerintahkan seluruh Wakil Rakyat (DPR RI) untuk menolak Hasil Rapat Panja UU Pilkada dan Badan Legislatif pada Rapat Paripurna DPR RI pada hari Kamis, 22 Agustus 2024 pukul 09.30 WIB sebagaimana Surat Undangan Rapat Paripurna Nomor B/9827/LG.02.03/8/2024.

4. Meminta Presiden Republik Indonesia untuk tidak menyetujui Putusan Hasil Rapat Panja UU Pilkada dan Badan Legislatif yang akan disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis, 22 Agustus 2024 pukul 09.30 WIB. (jml/dah)

Berita Terkait

Kepala LAN RI Hadiri Advance Training Badko HMI Jatim, Minta Kader HMI Jadi Great Leader
Bea dan Cukai Jatim 1 dan Polsek Simokerto digugat Kuasa Hukum IH ke PN Sidoarjo
Dua Pujian Paus Fransiskus Saat Kunjungan ke Indonesia
Irwan Hidayat Dorong Pembaharuan Perkaderan Jelang Munas di Semarang
Perkuat Ekosistem Bisnis Global, Hibetren Indonesia Kunjungan Kerja di Jepang
Helikopter Iran Gunakan Piranti Sebelum Revolusi Islam 1979
Ebrahim Raisi Meninggal Saat Krisis Sosial Politik dan Ekonomi
Harga Emas Turun Tebal Hari Ini
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Februari 2025 - 20:06 WIB

Kepala LAN RI Hadiri Advance Training Badko HMI Jatim, Minta Kader HMI Jadi Great Leader

Kamis, 26 Desember 2024 - 16:39 WIB

Bea dan Cukai Jatim 1 dan Polsek Simokerto digugat Kuasa Hukum IH ke PN Sidoarjo

Jumat, 6 September 2024 - 00:30 WIB

Dua Pujian Paus Fransiskus Saat Kunjungan ke Indonesia

Rabu, 21 Agustus 2024 - 23:44 WIB

Badko HMI Jatim Soroti Revisi Undang-undang Pilkada

Minggu, 16 Juni 2024 - 14:24 WIB

Irwan Hidayat Dorong Pembaharuan Perkaderan Jelang Munas di Semarang

Selasa, 4 Juni 2024 - 06:46 WIB

Perkuat Ekosistem Bisnis Global, Hibetren Indonesia Kunjungan Kerja di Jepang

Selasa, 21 Mei 2024 - 02:20 WIB

Helikopter Iran Gunakan Piranti Sebelum Revolusi Islam 1979

Selasa, 21 Mei 2024 - 01:35 WIB

Ebrahim Raisi Meninggal Saat Krisis Sosial Politik dan Ekonomi

Berita Terbaru

Dara Sri Ariesti Rasyid, Pengurus Korps Himpunan Mahasiswa Islam (Kohati) Badan Koordinasi (Badko) Jawa Timur.  (DARA FOR TELITI)

Global

Peran Media Digital dalam Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi

Kamis, 20 Feb 2025 - 03:26 WIB

Aisyiah Aiwani Baletti Kader HMI Cabang Kupang sekaligus mahasiswa pascasarjana Bimbingan dan Konseling Universitas Negeri Malang. (SASA FOR TELITI)

Global

Celah Tembok Besar Antara Individu dan Teknologi

Kamis, 20 Feb 2025 - 02:01 WIB

Mochammad Chafizd Baihaqi, S.Ag, kader HMI dan seorang pebelajar dari Tulungagung. (CHAFIDZ FOR TELITI)

Global

Peran Medsos dalam Menunjang Ketahanan Ekonomi Nasional

Kamis, 20 Feb 2025 - 01:53 WIB