TELITI, SURABAYA – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Jatim, soroti revisi Undang-undang Pilkada. Pasalnya revisi itu hanya membelit Komisi Pemilihan Umum (KPU) perihal proses pilkada tahun 2024 ini.
Ketua Umum Badko HMI Jatim M Yusfan Firdaus mengatakan, setidaknya terdapat dua persoalan mencolok terkait revisi undang-undang Pilkada ini. Diantaranya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan hasil rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
“Ada dua persoalan mencolok yang kami soroti terkait revisi undang-undang pilkada ini. Yaitu putusan MK dan hasil rapat Panja Baleg DPR RI,” terangnya kepada teliti.id.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Yusfan menguraikan tentang putusan MK nomor 60 tahun 2024 tentang ambang batas pencalonan pada pilkada yang menolak gugagan batas usia pencalonan melalui putusan nomor 70 tahun 2024.
“Namun rapat Panja Baleg DPR RI untuk revisi undang-undang Pilkada justru menganulir keputusan MK nomor 70 tahun 2024 dan kembali pada pasal inkonstitusional. Yakni putusan nomor 60 tahun 2024,” terasa pria asal Probolinggo ini.
Tindakan yang dianggap tidak wajar ini sangat disayangkan, lanjutnya. Sebab, revisi undang-undang yang dilakukan Panja dan Baleg DPR RI ini justru merapuhkan demokrasi dan memunculkan kegaduhan di tengah masyarakat.
“Polemik ini tentu sangat disayangkan karena dapat mempengaruhi proses demokrasi yang ada di negeri ini,” imbuhnya.
Yusfan menilai, revisi undang-undang ini adalah tindakan yang tidak sewajarnya dilakukan oleh pembawa aspirasi rakyat. Yakni DPR RI. Sehingga dirinya menyatakan penolakan atas revisi undang-undang yang dilakukan Panja Baleg DPR Ri.
“Saya mewakili Badko HMI Jatim menolak hasil rapat Panja Baleg DPR RI yang menganulir putusan MK nomor 70 tahun 2024,” pungkasnya.
Berikut empat tuntutan yang ditayangkan Badko HMI Jatim terkait hasil revisi undang-undang pilkada tahun 2024:
1. Mengecam dan menolak Hasil Rapat Panja UU Pilkada dan Badan Legislatif yang menganulir Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang batas usia pencalonan Pilkada.
2. Mengecam dan menolak Hasil Rapat Panja UU Pilkada dan Badan Legislatif yang telah memasukkan kembali Pasal Inkonstitusional.
3. Atas nama rakyat meminta dan memerintahkan seluruh Wakil Rakyat (DPR RI) untuk menolak Hasil Rapat Panja UU Pilkada dan Badan Legislatif pada Rapat Paripurna DPR RI pada hari Kamis, 22 Agustus 2024 pukul 09.30 WIB sebagaimana Surat Undangan Rapat Paripurna Nomor B/9827/LG.02.03/8/2024.
4. Meminta Presiden Republik Indonesia untuk tidak menyetujui Putusan Hasil Rapat Panja UU Pilkada dan Badan Legislatif yang akan disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis, 22 Agustus 2024 pukul 09.30 WIB. (jml/dah)