Teliti, Pamekasan – Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Jawa Timur I & Sidoarjo digugat praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo atas perbuatan melawan hukum (PMH) penetapan tersangka dan penahanan terhadap inisial IH yang diduga telah melanggar prosedur hukum acara pidana (KUHAP).
Kuasa Hukum IH dari Lembaga Bantuan Hukum Sahabat Keadilan Nasional (LBH-SKN) yakni Ribut Baidi, S.H., M.H. dan Arif Abdulloh, S.H. menyampaikan bahwa gugatan praperadilan terhadap Penyidik Kantor Direktorat Bea dan Cukai Wilayah Jawa Timur I & Sidoarjo karena telah melakukan penegakan hukum yang diduga melanggar ketentuan hukum acara pidana, yakni Pasal 21 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP dan juga Pasal 38 KUHAP.
Di samping itu, kata Ribut melanjutkan Penyidik Kantor Direktorat Bea dan Cukai Wilayah Jawa Timur I & Sidoarjo diduga telah melanggar asas perlakuan yang sama dan perlindungan hukum yang adil sesuai martabat kemanusiaannya di depan hukum. “Sebagaimana yang dituangkan dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” tegasnya saat jumpa pers di Pamekasan, Kamis (26/12).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ribut menyebut, penyidik Kantor Direktorat Bea dan Cukai Wilayah Jawa Timur I & Sidoarjo juga telah mengingkari substansi Pasal 63 Undang-undang Nomor 11 tentang Cukai sebagaimana telah dirubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan.
“Artinya, tindakan Penyidik Bea dan Cukai ini tidak didasarkan pada prosedur yang benar dan terkesan arogansi,” sentilnya.
Selain menggugat Penyidik Kantor Direktorat Bea dan Cukai Wilayah Jawa Timur I & Sidoarjo, Ribut juga menggugat Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya. Menurutnya, awal mula penghentian, penggeledahan, dan pemeriksaan IH dilakukan oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya.
“Belum selesai diperiksa oleh Penyidik Unit Reksim Polsek Simokerto, tiba-tiba datang Petugas Kantor Direktorat Bea dan Cukai Jawa Timur I & Sidoarjo, kemudian diduga merusak gembok Kendaraan Truk Box yang dibawa oleh IH serta menyitanya dan dibawa ke Kantor Direktorat Bea dan Cukai Wilayah Jawa Timur I & Sidoarjo,” urainya.
Ribut menyebut, Penyidik Kantor Direktorat Bea dan Cukai Wilayah Jawa Timur I & Sidoarjo maupun Penyidik Unit Reskrim Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya harus mempertanggungjawabkan tindakannya.
“Oleh karenanya, gugatan praperadilan yang kami ajukan memiliki dasar hukum yang kuat. Kami mohon doanya kepada masyarakat agar upaya hukum dan pencarian keadilan terhadap masyarakat kecil seperti IH melalui praperadilan ini benar-benar berjalan obyektif,” tuturnya.
Ribut menambahkan, gugatan praperadilan yang diajukan oleh 2 orang Kuasa Hukum IH dari LBH-SKN telah terdaftar di PN Sidoarjo dengan nomor perkara: 8/Pid.Pra/2024/PN.Sda., tertanggal 23 Desember 2024 dengan Tergugat Kantor Direktorat Bea dan Cukai Wilayah Jawa Timur I & Sidoarjo c/q Penyidik, serta Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya c/q.
Penyidik juga turut Tergugat. Gugatan praperadilan meminta agar PN Sidoarjo membatalkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap IH yang diduga telah melanggar prosedur hukum acara pidana,” pungkasnya.
Diketahui tersangka IH diduga melakukan perbuatan melawan hukum, mengirim rokok illegal rute Pamekasan ke Banyuwangi. Tersangka ditangkap di Polsek Simokerto Surabaya, IH ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. (zie/dah)