Bea dan Cukai Jatim 1 dan Polsek Simokerto digugat Kuasa Hukum IH ke PN Sidoarjo

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 26 Desember 2024 - 16:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAPOR: Kuasa Hukum tersangka IH Ribut Baidi bersama kuasa hukum lainnya saat menggugat Bea dan Cukai Wilayah Jatim 1 dan Polsek Simokerto, Polres Surabaya di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Kamis, (26/12).

LAPOR: Kuasa Hukum tersangka IH Ribut Baidi bersama kuasa hukum lainnya saat menggugat Bea dan Cukai Wilayah Jatim 1 dan Polsek Simokerto, Polres Surabaya di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Kamis, (26/12).

Teliti, Pamekasan – Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Jawa Timur I & Sidoarjo digugat praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo atas perbuatan melawan hukum (PMH) penetapan tersangka dan penahanan terhadap inisial IH yang diduga telah melanggar prosedur hukum acara pidana (KUHAP).

Kuasa Hukum IH dari Lembaga Bantuan Hukum Sahabat Keadilan Nasional (LBH-SKN) yakni Ribut Baidi, S.H., M.H. dan Arif Abdulloh, S.H. menyampaikan bahwa gugatan praperadilan terhadap Penyidik Kantor Direktorat Bea dan Cukai Wilayah Jawa Timur I & Sidoarjo karena telah melakukan penegakan hukum yang diduga melanggar ketentuan hukum acara pidana, yakni Pasal 21 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP dan juga Pasal 38 KUHAP.

Di samping itu, kata Ribut melanjutkan Penyidik Kantor Direktorat Bea dan Cukai Wilayah Jawa Timur I & Sidoarjo diduga telah melanggar asas perlakuan yang sama dan perlindungan hukum yang adil sesuai martabat kemanusiaannya di depan hukum. “Sebagaimana yang dituangkan dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” tegasnya saat jumpa pers di Pamekasan, Kamis (26/12).

Ribut menyebut, penyidik Kantor Direktorat Bea dan Cukai Wilayah Jawa Timur I & Sidoarjo juga telah mengingkari substansi Pasal 63 Undang-undang Nomor 11 tentang Cukai sebagaimana telah dirubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan.

“Artinya, tindakan Penyidik Bea dan Cukai ini tidak didasarkan pada prosedur yang benar dan terkesan arogansi,” sentilnya.

Selain menggugat Penyidik Kantor Direktorat Bea dan Cukai Wilayah Jawa Timur I & Sidoarjo, Ribut juga menggugat Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya. Menurutnya, awal mula penghentian, penggeledahan, dan pemeriksaan IH dilakukan oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya.

“Belum selesai diperiksa oleh Penyidik Unit Reksim Polsek Simokerto, tiba-tiba datang Petugas Kantor Direktorat Bea dan Cukai Jawa Timur I & Sidoarjo, kemudian diduga merusak gembok Kendaraan Truk Box yang dibawa oleh IH serta menyitanya dan dibawa ke Kantor Direktorat Bea dan Cukai Wilayah Jawa Timur I & Sidoarjo,” urainya.

Ribut menyebut, Penyidik Kantor Direktorat Bea dan Cukai Wilayah Jawa Timur I & Sidoarjo maupun Penyidik Unit Reskrim Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya harus mempertanggungjawabkan tindakannya.

Baca Juga :  Sastrawan Sekaligus Penyair Joko Pinurbo Tutup Usia

“Oleh karenanya, gugatan praperadilan yang kami ajukan memiliki dasar hukum yang kuat. Kami mohon doanya kepada masyarakat agar upaya hukum dan pencarian keadilan terhadap masyarakat kecil seperti IH melalui praperadilan ini benar-benar berjalan obyektif,” tuturnya.

Ribut menambahkan, gugatan praperadilan yang diajukan oleh 2 orang Kuasa Hukum IH dari LBH-SKN telah terdaftar di PN Sidoarjo dengan nomor perkara: 8/Pid.Pra/2024/PN.Sda., tertanggal 23 Desember 2024 dengan Tergugat Kantor Direktorat Bea dan Cukai Wilayah Jawa Timur I & Sidoarjo c/q Penyidik, serta Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya c/q.

Penyidik juga turut Tergugat. Gugatan praperadilan meminta agar PN Sidoarjo membatalkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap IH yang diduga telah melanggar prosedur hukum acara pidana,” pungkasnya.

Diketahui tersangka IH diduga melakukan perbuatan melawan hukum, mengirim rokok illegal rute Pamekasan ke Banyuwangi. Tersangka ditangkap di Polsek Simokerto Surabaya, IH ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. (zie/dah)

Berita Terkait

Kepala LAN RI Hadiri Advance Training Badko HMI Jatim, Minta Kader HMI Jadi Great Leader
Dua Pujian Paus Fransiskus Saat Kunjungan ke Indonesia
Badko HMI Jatim Soroti Revisi Undang-undang Pilkada
Irwan Hidayat Dorong Pembaharuan Perkaderan Jelang Munas di Semarang
Perkuat Ekosistem Bisnis Global, Hibetren Indonesia Kunjungan Kerja di Jepang
Helikopter Iran Gunakan Piranti Sebelum Revolusi Islam 1979
Ebrahim Raisi Meninggal Saat Krisis Sosial Politik dan Ekonomi
Harga Emas Turun Tebal Hari Ini
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Februari 2025 - 20:06 WIB

Kepala LAN RI Hadiri Advance Training Badko HMI Jatim, Minta Kader HMI Jadi Great Leader

Kamis, 26 Desember 2024 - 16:39 WIB

Bea dan Cukai Jatim 1 dan Polsek Simokerto digugat Kuasa Hukum IH ke PN Sidoarjo

Jumat, 6 September 2024 - 00:30 WIB

Dua Pujian Paus Fransiskus Saat Kunjungan ke Indonesia

Rabu, 21 Agustus 2024 - 23:44 WIB

Badko HMI Jatim Soroti Revisi Undang-undang Pilkada

Minggu, 16 Juni 2024 - 14:24 WIB

Irwan Hidayat Dorong Pembaharuan Perkaderan Jelang Munas di Semarang

Selasa, 4 Juni 2024 - 06:46 WIB

Perkuat Ekosistem Bisnis Global, Hibetren Indonesia Kunjungan Kerja di Jepang

Selasa, 21 Mei 2024 - 02:20 WIB

Helikopter Iran Gunakan Piranti Sebelum Revolusi Islam 1979

Selasa, 21 Mei 2024 - 01:35 WIB

Ebrahim Raisi Meninggal Saat Krisis Sosial Politik dan Ekonomi

Berita Terbaru

Dara Sri Ariesti Rasyid, Pengurus Korps Himpunan Mahasiswa Islam (Kohati) Badan Koordinasi (Badko) Jawa Timur.  (DARA FOR TELITI)

Global

Peran Media Digital dalam Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi

Kamis, 20 Feb 2025 - 03:26 WIB

Aisyiah Aiwani Baletti Kader HMI Cabang Kupang sekaligus mahasiswa pascasarjana Bimbingan dan Konseling Universitas Negeri Malang. (SASA FOR TELITI)

Global

Celah Tembok Besar Antara Individu dan Teknologi

Kamis, 20 Feb 2025 - 02:01 WIB

Mochammad Chafizd Baihaqi, S.Ag, kader HMI dan seorang pebelajar dari Tulungagung. (CHAFIDZ FOR TELITI)

Global

Peran Medsos dalam Menunjang Ketahanan Ekonomi Nasional

Kamis, 20 Feb 2025 - 01:53 WIB