TELITI, SUMENEP – Penjualan rokok ilegal tidak hanya marak dilakukan secara langsung. Baru-baru ini sejumlah rokok tanpa pita cukai alias ilegal dijual secara bebas melalui e-commerce.
Berdasarkan pantauan media ini, ada beberapa merek rokok ilegal yang dijual di platform toko online tersebut. Diantaranya rokok bermerek Jangger, Asmara Tea, dan LM Bold. Kendati demikian, tidak semua toko di e-commerce tersebut aktif alias sudah ada yang tidak lagi buka.
Beberapa merek rokok ilegal tersebut dijual di platform e-commerce seperti blibli.com, Tokopedia, Bukalapak hingga Lazada.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejumlah merek rokok ilegal tersebut diduga diproduksi salah satu perusahaan rokok lokal di Kabupaten Sumenep, yakni PR Sekawan Mulia.
Diketahui, perusahaan rokok ini berlokasi di Desa Lembung Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.
Salah seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa merek-merek rokok ilegal tersebut beredar luas. Tersebar ke beberapa wilayah di Indonesia, seperti ke Bali, Jawa Barat dan wilayah lainnya.
“Setahu saya, yang paling laku ada dua, yaitu Jangger dan Asmara. Namun yang paling laku yang merk Jangger,” ucap salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya, Rabu (4/9/2024).
Saat dikonfirmasi pada Rabu 4 September 2024 lalu, Owner PR Sekawan Mulia, Iskandar enggan menjawab saat ditanya apakah perusahaannya memproduksi rokok tanpa pita cukai alias ilegal.
“Saya tidak bisa menjelaskan via telepon, jika mau konfirmasi ke rumah saja,” ucap Iskandar saat dihubungi via WhatsApp.
Perlu diketahui, informasi yang dihimpun media ini, PR Sekawan Mulia hanya memproduksi rokok berpita cukai, yakni Ocha filter. Rokok tersebut terbagi ke dua macam produk. Diantaranya Ocha filter isi 20 batang dan Ocha filter isi 12 batang. (*/dah)