Disetubuhi Enam Kali Hingga Melahirkan Seorang Anak

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 15 Mei 2024 - 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERIUS: Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan, didampingi Kanit PPA dan Humas, saat melakukan konferensi pers terkait kasus pencabulan anak di bawah umur di Aula Joglo Polres setempat, Selasa (14/05).

SERIUS: Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan, didampingi Kanit PPA dan Humas, saat melakukan konferensi pers terkait kasus pencabulan anak di bawah umur di Aula Joglo Polres setempat, Selasa (14/05).

TELITI, PAMEKASAN Kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh kakek berumur 74 tahun asal salah satu desa yang ada di wilayah kecamatan Kadur, Pamekasan, berhasil di bekuk oleh jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pamekasan, Selasa (14/5/2024).

Penangkapan dilakukan kemarin Senin 13 Mei 2024 di salah satu rumah keluarganya, yang merupakan tempat persembunyiannya selama dua tahun berstatus Dalam Pencarian Orang (DPO). Selain di rumah itu tersangka juga kabur hingga Juanda Surabaya untuk menghindari penangkapan dari aparat kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan mengatakan, tersangka melakukan hal keji itu hingga enam kali. Akibatnya, korban hamil dan melahirkan seorang anak laki-laki. Tersangka membekap mulut dan mencekik leher korban. Bahkan mengancam korban akan membunuhnya jika tidak menuruti kemauannya, dengan di iming-imingi uang.

Lebih lanjut Doni mengurai, tersangka memberi iming-iming uang dari Rp100 – 200 ribu kepada korban setiap melakukan persetubuhan dan pencabulan. Pihaknya menjelaskan tersangka dalam keadaan normal. dipenjara sekitar lima tahun.

“Korban itu tetangganya. Pada setiap melakukan persetubuhan dan pencabulan korban di iming-iming uang dari Rp100 – 200 ribu Selama dua tahun sulit di deteksi lari di sekitar juanda. Dia dalam keadaan normal,” Jelasnya.

Selain itu, Doni menyebut, tersangka memiliki lima istri. masing-masing istrinya sudah memiliki anak. “Tersangka sudah memiliki istri lima,” imbuhnya.

Baca Juga :  PDI Perjuangan Rapatkan Barisan Bersama PAC Kecamatan Pamekasan dan Galis

Atas tindakan melawan hukum yang dilakukan tersangka, polres menjeratnya dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) Undang- Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 760, 76E undang-undang RI No. 35 tahun 2014 Jo pasal 81, 82 perpu pengganti undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Ri No. 23 tahun 2002 sebagaimana Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan. (dah/hen).

Berita Terkait

Kiai Zuhri Zaini Beri Pesan Penting Kepada Kakanwil Jatim
Mahasiswa KKN UNUJA Edukasi Pencegahan Judi Online di Desa Talkandang
Puluhan Orang Filipina Tertarik Belajar Pengelolaan Bisnis di Pesantren Nurul Jadid
Sebanyak 30 Orang dari Filipina Belajar Sistem Manajemen Pendidikan di Ponpes Nurul Jadid
1600 Santri Baru Pesantren Nurul Jadid Ikuti Osabar
Kepala Kejari Daerah Probolinggo Minta Restu Kiai Zuhri Zaini
Hari Perdana, Ribuan Pengunjung di Ponpes Nurul Jadid Penuhi Auditorium Penerimaan Santri Baru 2024
Upgrading Skill Pengurus Pesantren Nurul Jadid, Tekankan Pentingnya Etika Komunikasi Layanan Santri Baru
Berita ini 160 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 4 Agustus 2024 - 23:33 WIB

Kiai Zuhri Zaini Beri Pesan Penting Kepada Kakanwil Jatim

Sabtu, 27 Juli 2024 - 08:27 WIB

Mahasiswa KKN UNUJA Edukasi Pencegahan Judi Online di Desa Talkandang

Selasa, 23 Juli 2024 - 12:03 WIB

Puluhan Orang Filipina Tertarik Belajar Pengelolaan Bisnis di Pesantren Nurul Jadid

Senin, 22 Juli 2024 - 10:16 WIB

Sebanyak 30 Orang dari Filipina Belajar Sistem Manajemen Pendidikan di Ponpes Nurul Jadid

Sabtu, 13 Juli 2024 - 12:16 WIB

1600 Santri Baru Pesantren Nurul Jadid Ikuti Osabar

Kamis, 4 Juli 2024 - 05:33 WIB

Kepala Kejari Daerah Probolinggo Minta Restu Kiai Zuhri Zaini

Rabu, 3 Juli 2024 - 12:25 WIB

Hari Perdana, Ribuan Pengunjung di Ponpes Nurul Jadid Penuhi Auditorium Penerimaan Santri Baru 2024

Sabtu, 29 Juni 2024 - 13:30 WIB

Upgrading Skill Pengurus Pesantren Nurul Jadid, Tekankan Pentingnya Etika Komunikasi Layanan Santri Baru

Berita Terbaru

Dara Sri Ariesti Rasyid, Pengurus Korps Himpunan Mahasiswa Islam (Kohati) Badan Koordinasi (Badko) Jawa Timur.  (DARA FOR TELITI)

Global

Peran Media Digital dalam Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi

Kamis, 20 Feb 2025 - 03:26 WIB

Aisyiah Aiwani Baletti Kader HMI Cabang Kupang sekaligus mahasiswa pascasarjana Bimbingan dan Konseling Universitas Negeri Malang. (SASA FOR TELITI)

Global

Celah Tembok Besar Antara Individu dan Teknologi

Kamis, 20 Feb 2025 - 02:01 WIB

Mochammad Chafizd Baihaqi, S.Ag, kader HMI dan seorang pebelajar dari Tulungagung. (CHAFIDZ FOR TELITI)

Global

Peran Medsos dalam Menunjang Ketahanan Ekonomi Nasional

Kamis, 20 Feb 2025 - 01:53 WIB