Gus Miftah Bagi-bagi Uang: Bawaslu Pamekasan Tetapkan Adanya Dugaan Pelanggaran Money Politic

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 12 Januari 2024 - 05:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEGAS: Bawaslu Pamekasan tegaskan adanya dugaan pelanggaran pada video bagi-bagi uang yang dilakukan oleh ulama kondang Gus Miftah di kantor setempat, Rabu (03/01). (ZAINI DAHLAN / TELITI). 

TEGAS: Bawaslu Pamekasan tegaskan adanya dugaan pelanggaran pada video bagi-bagi uang yang dilakukan oleh ulama kondang Gus Miftah di kantor setempat, Rabu (03/01). (ZAINI DAHLAN / TELITI). 

PAMEKASAN, TELITI.IDBawaslu Pamekasan tetapkan adanya dugaan pelanggaran politik uang pada video bagi-bagi uang yang dilakukan oleh ulama kondang Gus Miftah pada 28/12/2023 lalu di salah satu gudang tembakau di Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Pamekasan. Hal itu disampaikan saat klarifikasi di kantor setempat.

Ketua Bawaslu Pamekasan Sukma Firdaus Tirta Umbara mengatakan, dugaan pelanggaran politik uang itu merupakan hasil ketetapan rapat pleno Bawaslu bersama ekstra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) meliputi sejumlah aparat penegak hukum (APH). “Kalau kami sudah rapat dengan ekstra gakkumdu, berarti ada dugaan pelanggaran,” terangnya kepada wartawan, Rabu (03/01).

Baca Juga :  Harga Emas Turun Tebal Hari Ini

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Pamekasan Suryadi menguraikan, berdasarkan video tersebut serta keterangan sejumlah pihak, mengindikasikan adanya dugaan politik uang. “Pelanggarannya diduga adanya politik uang,” urainya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya hasil rapat pleno terkait dugaan tersebut akan ditindaklanjuti dengan mengundang pihak-pihak terkait untuk diminta klarifikasi. “Besok kita akan undang pihak-pihak yang terlibat. Tak terkecuali pemilik tempat dan orang yang membagikan uang. Akan kami undang ke Bawaslu,” tegasnya.

Baca Juga :  Tujuh Jabatan Karyawan Google dengan Gaji Tertinggi

Jika dugaan pelanggaran politik uang ini menjadi pelanggaran pemilu, kata Suryadi menambahkan. Maka akan ada sangksi tersendiri sesuai dengan Undang Undang nomor 7 tahun 2017 pasal 523. Terkait aturan soal politik uang. “Pasal 523 itu sudah jelas diatur. Tetapi dugaan ini kan masih panjang. Butuh pembahasan lebih lanjut,” ucapnya.

Proses tersebut membutuhkan w

aktu sekitar setengah bulan untuk mendapatkan titik terang. Apakah benar dugaan itu menjadi pelanggaran, atau tidak. “Kami ada waktu 7+7 atau 14 hari. Kurang lebih begitu,” pungkasnya. (dln/hend)

Berita Terkait

Kepala LAN RI Hadiri Advance Training Badko HMI Jatim, Minta Kader HMI Jadi Great Leader
Bea dan Cukai Jatim 1 dan Polsek Simokerto digugat Kuasa Hukum IH ke PN Sidoarjo
Dua Pujian Paus Fransiskus Saat Kunjungan ke Indonesia
Badko HMI Jatim Soroti Revisi Undang-undang Pilkada
Kiai Zuhri Zaini Beri Pesan Penting Kepada Kakanwil Jatim
Mahasiswa KKN UNUJA Edukasi Pencegahan Judi Online di Desa Talkandang
Puluhan Orang Filipina Tertarik Belajar Pengelolaan Bisnis di Pesantren Nurul Jadid
Sebanyak 30 Orang dari Filipina Belajar Sistem Manajemen Pendidikan di Ponpes Nurul Jadid
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Februari 2025 - 20:06 WIB

Kepala LAN RI Hadiri Advance Training Badko HMI Jatim, Minta Kader HMI Jadi Great Leader

Kamis, 26 Desember 2024 - 16:39 WIB

Bea dan Cukai Jatim 1 dan Polsek Simokerto digugat Kuasa Hukum IH ke PN Sidoarjo

Jumat, 6 September 2024 - 00:30 WIB

Dua Pujian Paus Fransiskus Saat Kunjungan ke Indonesia

Rabu, 21 Agustus 2024 - 23:44 WIB

Badko HMI Jatim Soroti Revisi Undang-undang Pilkada

Minggu, 4 Agustus 2024 - 23:33 WIB

Kiai Zuhri Zaini Beri Pesan Penting Kepada Kakanwil Jatim

Sabtu, 27 Juli 2024 - 08:27 WIB

Mahasiswa KKN UNUJA Edukasi Pencegahan Judi Online di Desa Talkandang

Selasa, 23 Juli 2024 - 12:03 WIB

Puluhan Orang Filipina Tertarik Belajar Pengelolaan Bisnis di Pesantren Nurul Jadid

Senin, 22 Juli 2024 - 10:16 WIB

Sebanyak 30 Orang dari Filipina Belajar Sistem Manajemen Pendidikan di Ponpes Nurul Jadid

Berita Terbaru

Dara Sri Ariesti Rasyid, Pengurus Korps Himpunan Mahasiswa Islam (Kohati) Badan Koordinasi (Badko) Jawa Timur.  (DARA FOR TELITI)

Global

Peran Media Digital dalam Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi

Kamis, 20 Feb 2025 - 03:26 WIB

Aisyiah Aiwani Baletti Kader HMI Cabang Kupang sekaligus mahasiswa pascasarjana Bimbingan dan Konseling Universitas Negeri Malang. (SASA FOR TELITI)

Global

Celah Tembok Besar Antara Individu dan Teknologi

Kamis, 20 Feb 2025 - 02:01 WIB

Mochammad Chafizd Baihaqi, S.Ag, kader HMI dan seorang pebelajar dari Tulungagung. (CHAFIDZ FOR TELITI)

Global

Peran Medsos dalam Menunjang Ketahanan Ekonomi Nasional

Kamis, 20 Feb 2025 - 01:53 WIB