Ini Ulasan Lengkap Kerugian Negara Atas Kasus Dugaan Korupsi Timah

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 9 April 2024 - 04:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DIGIRING: Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tetapkan Helena Lim sebagai tersangka atas kasus gugaan korupsi di PT Timah tbk. (KEJAGUNG/TELITI)

DIGIRING: Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tetapkan Helena Lim sebagai tersangka atas kasus gugaan korupsi di PT Timah tbk. (KEJAGUNG/TELITI)

TELITI, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI beri penjelasan terkait dugaan korupsi tata niaga di PT Timah Tbk. Kasus yang menyertakan nama Sandra Dewi, Harvey Moeis ini disebut-sebut rugikan negara hingga Rp 271 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Sumedana menguraikan, besaran angka korupsi timah tersebut belum pasti. Menurutnya angka 271 triliun itu masih kotor.

Bahkan, dari hasil konsultasi yang dilakukannya dengan pihak penyidik, BPKP, ekonom hibgga lingkungan, angka kerugian bisa lebih tinggi. “Kemarin angka Rp 271 triliun itu masih kotor perhitungannya. Hasil konsultasi teman-teman penyidik dengan BPKP, dan ahli ekonomi, ekologi, dan lingkungan. (Angka kerugiannya) bisa lebih tinggi dan lebih rendah,” ungkapnya saat ditemui di kantornya, dikutip Sabtu (6/4/2024).

Ketut menjelaskan, saat ini para penyidik masih melakukan konsultasi dengan BPKP dan beberapa tim ahli terkait. Artinya belum ada angka pasti terkait besaran korupsi timah hingga saat ini. Baik melebihi angka 271 triliun atau kurang. “Sedang dilakukan perhitungan, konsultasi dan diskusi dan formulasi seperti apa,” ucapnya.

Lebib lanjut, ketut menjabarkan, bahwa kerugian negara sekitar 271 triliun itu merupakan kerugian ekosistem yang mencakup beberapa aspek. Sebab menurutnya, pelaku melakukan korupsisi dengan cara mengekspresi tambang timah secara illegal. Selain itu, angka tersebut juga menghitung jumlah kerusakan lingkungan yang terbilang masif dan luas.

“Kemudian (ada) dampak sosial dan ekologinya seperti apa, (kerugian) masyarakat di sekitarnya juga kita pertimbangkan, karena sudah tidak bisa lagi melakukan upaya-upaya pertanian nelayan, itu diperhitungkan,” lanjutnya.

Baca Juga :  Asrul Sani Resmi Dilantik Sebagai Hakim MK Hari Ini

Bahkan, terdapat juga dampak reboisasi. Sebab lanjut ketut, untuk memperbaiki lahan yang rusak membutuhkan waktu yang panjang dan biaya yang besar. “Ini juga kita jadi bahan pertimbangan. Enggak bisa melakukan reboisasi lingkungan 1-2 tahun enggak bisa. Ini butuh waktu yang panjang sehingga bisa ditempati kembali seperti habitat sebelumnya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ketut menegaskan bahwa angka kerugian yang dimunculkan oleh penyidik bukan hanya angka kerugian negara yang riil. Selain itu, juga terdapat kerugian angka perekonomian negara. “Artinya bisa lebih dan bisa kurang, masih diformulasikan,” pungkasnya. (dah/hen)

Berita Terkait

Kepala LAN RI Hadiri Advance Training Badko HMI Jatim, Minta Kader HMI Jadi Great Leader
Polres Pamekasan Tembak Pelaku Curanmor
Bea dan Cukai Jatim 1 dan Polsek Simokerto digugat Kuasa Hukum IH ke PN Sidoarjo
Aksi Jaka Jatim, Desak KPK Tahan 21 Tersangka Korupsi Hibah
Dua Pujian Paus Fransiskus Saat Kunjungan ke Indonesia
Badko HMI Jatim Soroti Revisi Undang-undang Pilkada
Irwan Hidayat Dorong Pembaharuan Perkaderan Jelang Munas di Semarang
Perkuat Ekosistem Bisnis Global, Hibetren Indonesia Kunjungan Kerja di Jepang
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Februari 2025 - 20:06 WIB

Kepala LAN RI Hadiri Advance Training Badko HMI Jatim, Minta Kader HMI Jadi Great Leader

Jumat, 7 Februari 2025 - 17:42 WIB

Polres Pamekasan Tembak Pelaku Curanmor

Kamis, 26 Desember 2024 - 16:39 WIB

Bea dan Cukai Jatim 1 dan Polsek Simokerto digugat Kuasa Hukum IH ke PN Sidoarjo

Kamis, 5 Desember 2024 - 16:22 WIB

Aksi Jaka Jatim, Desak KPK Tahan 21 Tersangka Korupsi Hibah

Jumat, 6 September 2024 - 00:30 WIB

Dua Pujian Paus Fransiskus Saat Kunjungan ke Indonesia

Rabu, 21 Agustus 2024 - 23:44 WIB

Badko HMI Jatim Soroti Revisi Undang-undang Pilkada

Minggu, 16 Juni 2024 - 14:24 WIB

Irwan Hidayat Dorong Pembaharuan Perkaderan Jelang Munas di Semarang

Selasa, 4 Juni 2024 - 06:46 WIB

Perkuat Ekosistem Bisnis Global, Hibetren Indonesia Kunjungan Kerja di Jepang

Berita Terbaru

Dara Sri Ariesti Rasyid, Pengurus Korps Himpunan Mahasiswa Islam (Kohati) Badan Koordinasi (Badko) Jawa Timur.  (DARA FOR TELITI)

Global

Peran Media Digital dalam Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi

Kamis, 20 Feb 2025 - 03:26 WIB

Aisyiah Aiwani Baletti Kader HMI Cabang Kupang sekaligus mahasiswa pascasarjana Bimbingan dan Konseling Universitas Negeri Malang. (SASA FOR TELITI)

Global

Celah Tembok Besar Antara Individu dan Teknologi

Kamis, 20 Feb 2025 - 02:01 WIB

Mochammad Chafizd Baihaqi, S.Ag, kader HMI dan seorang pebelajar dari Tulungagung. (CHAFIDZ FOR TELITI)

Global

Peran Medsos dalam Menunjang Ketahanan Ekonomi Nasional

Kamis, 20 Feb 2025 - 01:53 WIB