Teliti, Pamekasan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan tetapkan oknum mantan anggota dewan berinisial ZS ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi proyek fiktif di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong, Pamekasan, Selasa (29/10/2024).
Kasi Intel Kejari Pamekasan Ardian Junaedi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan karena bukti dan keterangan saksi sudah mencukupi. Setidaknya, terdapat sekitar 15 saksi yang dimintai keterangan dalam kasus korupsi ini.
“Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan rapat. Karena alat bukti mencukupi, akhirnya kami angkat statusnya dari saksi menjadi tersangka,” terangnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Ardian mengatakan, tersangka langsung dilakukan penahanan di Lapas Pamekasan untuk mempercepat proses hukum. Selain itu, dirinya khawatir tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan alat bukti.
“Selama dua puluh hari ke depan, ditahan di Lapas Pamekasan,” tuturnya.
Ardian menegaskan akan mendalami kasus korupsi proyek fiktif tersebut. Hal itu dilakukan untuk mengetahui, adanya pihak-pihak tertentu yang berpotensi terlibat dalam kasus tersebut.
“Kami masih dalami apakah ada pihak lain. Nanti sesuai dengan pasal yang disangkakan,” pungkasnya.
Ardian menegaskan, proses hukum yang diambil, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka sudah dilakukan secara profesional.
“Ini adalah bagian dari proses penetapan hukum. Kami profesional. Dari awal penyelidikan, penyidikan sampai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, mohon doanya untuk kelancaran kami dalam menjalankan tugas,” pungkasnya. (dah)