Mahkamah Internasional Singgung Ancaman di Tengah Konflik Israel-Gaza

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 4 Mei 2024 - 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional, Karim Khan di Cour d'Honneur Palais Royal di Paris pada 7 Februari 2024. (AFP FOR TELITI)

Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional, Karim Khan di Cour d'Honneur Palais Royal di Paris pada 7 Februari 2024. (AFP FOR TELITI)

TELITI, GLOBAL – Jaksa Mahkamah Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC) pada Jumat (3/5) memperingatkan adanya ancaman dan intimidasi yang tidak disebutkan secara spesifik. Ancaman tersebut timbul di tengah adanya laporan yang menyatakan bahwa Israel mengkhawatirkan kemungkinan ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terkait konflik di Gaza.

ICC yang bermarkas di Den Haag tidak memberikan klarifikasi apakah pernyataan tersebut terkait dengan penyelidikannya terhadap dugaan kejahatan perang yang dilakukan Israel atau Hamas di Gaza dan Tepi Barat.

Kantor Kepala Jaksa ICC, Karim Khan, menyatakan di platform X, yang sebelumnya adalah Twitter, bahwa mereka menyadari adanya “kepentingan publik yang signifikan” dalam tindakan mereka. Namun ia menegaskan komitmen ICC untuk “terlibat secara konstruktif dengan semua pihak yang berkepentingan.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lembaga tersebut juga menegaskan bahwa “kemandirian dan netralitas pengadilan dapat terancam ketika individu mengancam akan membalas dendam terhadap pengadilan atau stafnya.”

“Ancaman semacam itu, meskipun tidak diikuti dengan tindakan nyata, bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap administrasi keadilan ICC,” kata pernyataan itu sambil menyerukan agar ancaman itu untuk segera diakhiri.

Kantor Khan menolak untuk mengungkapkan asal ancaman dan jenis penyelidikan yang diperlukan ketika diwawancarai oleh AFP.

Laporan media dari Amerika Serikat (AS) dan Israel menyatakan bahwa jaksa ICC dapat mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap politisi Israel – termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu – dan para pemimpin Hamas.

Baca Juga :  Sastrawan Sekaligus Penyair Joko Pinurbo Tutup Usia

Pada Rabu di platform X, Netanyahu menyatakan bahwa ICC sedang mempertimbangkan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pejabat tinggi pemerintah dan militer Israel atas tuduhan kejahatan perang.

“Ini akan menjadi sebuah kejahatan besar dalam sejarah,” ujarnya, sambil menuduh bahwa ICC “berusaha untuk mencampuri urusan Israel”.

Kantor berita Axios melaporkan Israel memberi peringatan kepada Washington bahwa mereka akan mengambil tindakan balasan terhadap Otoritas Palestina yang bisa mengakibatkan destabilisasi jika ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan.

Axios melaporkan bahwa anggota Kongres AS juga memperingatkan tentang kemungkinan pembalasan dari Washington.

AS mengatakan mereka juga menentang penyelidikan ICC atas tindakan Israel di Gaza, dengan alasan bahwa mereka tidak mempunyai yurisdiksi.

Menentang Segala Ancaman

Baik AS maupun Israel memang bukan anggota ICC tersebut. Gedung Putih menegaskan kembali posisi tersebut pada Jumat, sambil mengutuk segala ancaman terhadap ICC.

“Kami jelas menentang segala ancaman atau intimidasi terhadap pejabat publik, termasuk pejabat ICC,” kata Sekretaris Pers Gedung Putih Karine Jean-Pierre dalam sebuah pengarahan.

Dia mengatakan bahwa tidak akan memberikan komentar mengenai “apa yang mungkin terjadi ke depan dan apakah kita akan ikut campur jika mereka melanjutkan” tuduhan tersebut.

Pada 2020, pemerintahan Donald Trump memberlakukan sanksi terhadap ICC karena melakukan penyelidikan terhadap Afghanistan. Namun, pemerintahan Biden mencabut sanksi tersebut.

Seorang pakar hukum menyarankan bahwa pernyataan dari Kantor Jaksa (office of the prosecutor /OTP) ICC mungkin berkaitan dengan “penyelidikan yang tengah berlangsung di Palestina,” mengingat pernyataan baru-baru ini dari pemerintah Israel tentang “ancaman terhadap Otoritas Palestina sebagai tanggapan atas potensi dikeluarkannya surat perintah penangkapan”.

Baca Juga :  KPK Pinjam Ruangan Polres untuk Periksa Sejumlah Kades di Sumenep

Gabriele Chlevickaite, seorang peneliti di Asser Institute for International Law yang berbasis di Den Haag, menyatakan bahwa tindakan balasan yang dilaporkan oleh Israel ditujukan kepada otoritas Palestina, bukan kepada ICC atau Kantor Jaksa.

Meskipun begitu, dia menyampaikan kepada AFP bahwa “beberapa pernyataan pejabat Israel dapat dianggap sebagai ancaman tidak langsung terhadap pejabat Kantor Jaksa dan, atau, bisa mengganggu penyelidikan.”

Chlevickaite menambahkan bahwa hal tersebut tidak hanya melanggar Statuta Roma yang ditetapkan oleh Mahkamah ICC, “tetapi juga merupakan pengabaian terang-terangan terhadap supremasi hukum.”

ICC membuka penyelidikan pada 2021 terhadap Israel, serta Hamas dan kelompok bersenjata Palestina lainnya, atas kemungkinan kejahatan perang di wilayah pendudukan Palestina.

Khan mengatakan penyelidikan tersebut sekarang “meluas ke peningkatan permusuhan dan kekerasan sejak serangan (Hamas) yang terjadi pada 7 Oktober 2023”.

ICC adalah satu-satunya pengadilan independen di dunia yang didirikan untuk menyelidiki pelanggaran paling serius yang dilakukan oleh tersangka, termasuk genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Sebelumnya, ICC telah mengeluarkan surat perintah kepada para pemimpin negara, yang terbaru adalah kepada Presiden Rusia Vladimir Putin atas invasi ke Ukraina, dikitip Voice Of Amerika (VOA). (*dah)

Berita Terkait

Kepala LAN RI Hadiri Advance Training Badko HMI Jatim, Minta Kader HMI Jadi Great Leader
Bea dan Cukai Jatim 1 dan Polsek Simokerto digugat Kuasa Hukum IH ke PN Sidoarjo
Dua Pujian Paus Fransiskus Saat Kunjungan ke Indonesia
Badko HMI Jatim Soroti Revisi Undang-undang Pilkada
Irwan Hidayat Dorong Pembaharuan Perkaderan Jelang Munas di Semarang
Perkuat Ekosistem Bisnis Global, Hibetren Indonesia Kunjungan Kerja di Jepang
Helikopter Iran Gunakan Piranti Sebelum Revolusi Islam 1979
Ebrahim Raisi Meninggal Saat Krisis Sosial Politik dan Ekonomi
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Februari 2025 - 20:06 WIB

Kepala LAN RI Hadiri Advance Training Badko HMI Jatim, Minta Kader HMI Jadi Great Leader

Kamis, 26 Desember 2024 - 16:39 WIB

Bea dan Cukai Jatim 1 dan Polsek Simokerto digugat Kuasa Hukum IH ke PN Sidoarjo

Jumat, 6 September 2024 - 00:30 WIB

Dua Pujian Paus Fransiskus Saat Kunjungan ke Indonesia

Rabu, 21 Agustus 2024 - 23:44 WIB

Badko HMI Jatim Soroti Revisi Undang-undang Pilkada

Minggu, 16 Juni 2024 - 14:24 WIB

Irwan Hidayat Dorong Pembaharuan Perkaderan Jelang Munas di Semarang

Selasa, 4 Juni 2024 - 06:46 WIB

Perkuat Ekosistem Bisnis Global, Hibetren Indonesia Kunjungan Kerja di Jepang

Selasa, 21 Mei 2024 - 02:20 WIB

Helikopter Iran Gunakan Piranti Sebelum Revolusi Islam 1979

Selasa, 21 Mei 2024 - 01:35 WIB

Ebrahim Raisi Meninggal Saat Krisis Sosial Politik dan Ekonomi

Berita Terbaru

Dara Sri Ariesti Rasyid, Pengurus Korps Himpunan Mahasiswa Islam (Kohati) Badan Koordinasi (Badko) Jawa Timur.  (DARA FOR TELITI)

Global

Peran Media Digital dalam Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi

Kamis, 20 Feb 2025 - 03:26 WIB

Aisyiah Aiwani Baletti Kader HMI Cabang Kupang sekaligus mahasiswa pascasarjana Bimbingan dan Konseling Universitas Negeri Malang. (SASA FOR TELITI)

Global

Celah Tembok Besar Antara Individu dan Teknologi

Kamis, 20 Feb 2025 - 02:01 WIB

Mochammad Chafizd Baihaqi, S.Ag, kader HMI dan seorang pebelajar dari Tulungagung. (CHAFIDZ FOR TELITI)

Global

Peran Medsos dalam Menunjang Ketahanan Ekonomi Nasional

Kamis, 20 Feb 2025 - 01:53 WIB