TELITI, JAKARTA – Pasangan calon presiden dan wakil presiden (Capres) nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan kubu pasangan capres 03 Ganjar-Mahfud akan memasuki babak baru Pilpres 2024. Yakni melayangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Babak baru itu dimulai sejak Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang pemenang pemilu.
Diketahui, Hasil hitungan suara resmi KPU RI menempatkan capres-cawapres nomor urut dua sebagai perolehan suara tertinggi dibandingkan kubu 01 dan 03. Perolehan suara Capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendapatkan sekitar 96 juta suara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara capres-cawapres nomor urut 01 mendapatkan 40 juta suara dan kubu capres-cawapres nomor urut 03 mendapatkan 27 juta suara. Perolehan suara dari kubu 01 dan 03 kalah jauh dibanding perolehan suara kubu capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Merespon perolehan tersebut, Ganjar secara resmi akan menempuh jalur hukum di Mahkamah Konstitusi (MK). Capres berambut putih ini sudah menyiapkan semua bukti pendukung untuk melakukan gugatan di MK. “Kami udah nyiapin banyak hal. Tim hukum kami juga sudah siap. Maka kami akan ikuti proses,” katanya sesuai buka bersama di posko pemenangan, Teuku Umar, Jakarta, Rabu (20/03).
Senada juga disampaikan Deputi hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis telah menyiapkan 30 tim hukum dan 10 ahli dalam rencana gugatan PHPU di MK. Menurutnya gugatan itu akan dilayangkan pada hari terakhir. Selebihnya hanya menunggu jadwal sidang saja. “Kami punya 30 saksi dan 10 tim ahli. Tapi apa kata MK. Apa menerima semua saksi,” ujarnya.
Berbeda dengan kubu capres-cawapres nomor urut 03. Kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) susah melayangkan surat gugatan PHPU ke MK. kubu Anies-Cak Imin lebih dulu melayangkan gugatan sengketa pemilu, Rabu (20/03).
Dilansir dari laman MK. Permohonan sengketa pemilu yang dilayangkan kubu AMIN sudah terdaftar dengan nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Salah satu permohonan dalam gugatan itu, meminta agar pemungutan suara pilpres 2024 dilakukan ulang. Selain itu tidak mengikutsertakan cawapres kubu 02 Gibran Rakabuming Raka dalam pemungutan ulang tersebut.
Menurut Ketua THN AMIN Ari Yusuf Amir, upaya itu untuk menghindari cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebab gibran sebagai anak Presiden disebut sebagai biang masalah. “Kita meminta pemungutan suara ulang. Tapi biang masalah itu tidak boleh diikutkan lagi agara tidak ada cawe-cawe dari presiden lagi,” tegasnya.(dah/hen)