Penantang Haji Her Ditangkap Polres Pamekasan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 16 Agustus 2024 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UNGKAP: Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan saat konfrensi pers kasu pencemaran nama baik di Aula Polres setempat, Jumat (16/08). (ROZIEN ABQORIY/TELITI)

UNGKAP: Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan saat konfrensi pers kasu pencemaran nama baik di Aula Polres setempat, Jumat (16/08). (ROZIEN ABQORIY/TELITI)

TELITI, PAMEKASAN – Penantang pengusaha tembakau Khairul Umam atau yang akrab disaa Haji Her, berhasil ditangkap Polres Pamekasan, Selasa (13/08) di rumahnya. Pelaku adalah Maskur warga asal Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Pamekasan.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan mengatakan, Maskur ditangkap lantaran sengaja membuat konten ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap Haji Her yang diupload di akun tiktoknya.

“Tersangka secara sangaja membuat video pencemaran dan pengancaman itu, lalu diunggah di akun tiktoknya bernama beluk lecen,” terangnya saat konfrensi pers di Aula Polres Pamekasan, Jumat (16/08).

Kata Doni, motif tersangka melakukan tindakan melawan hukum itu lantaran sentimen pribadi. Oleh karena itu, lanjutnya, Haji Her melaporkan secara langsung kejadian itu ke Polres setempat.

“Tersangka tersebut motifnya adalah karena sentimen pribadi,” urainya.

Selain menangkap pelaku, Polres Pamekasan juga mengantongi sejumlah bukti. Diantaranya, satu buah kaos berwarna merah dan satu buah handphone bermerek Oppo.

“Barang bukti satu buah baju kaus warna merah dan satu handphone merek Oppo F5. Alat yang digunakan pada saat melakukan tindakan pidana pencemaran,” ulasnya.

Baca Juga :  Pria Asal Desa Gladak Anyar Akhiri Hidupnya dengan Gantung Diri

Selain itu, Doni akan melakukan pengembangan dan pendalaman terkait kasus ini. Yaitu penyidikan lebih lanjut terkait kasus yang ditanganinya.

“Kasus ini akan kami dalami lebih lanjut,” tegasnya.

Doni menegaskan, atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan, tersangka dijerat dengan pasal 46 ayat (1), (4), (8), UU RI NOMOR 1 TAHUN 2024 tentang ITE.

“Juga terkena pasal 46-B UU RI NOMOR 1 TAHUN 2024 tentang ITE dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal enam tahun,” pungkasnya. (zie/dah)

Berita Terkait

Badko HMI Jatim Gelar Advance Training Tingkat Nasional
Polres Pamekasan Tembak Pelaku Curanmor
Aksi Jaka Jatim, Desak KPK Tahan 21 Tersangka Korupsi Hibah
Media Kabhar Langghar An-Nawari Sumenep: Wadah Literasi Media Siswa dan Alumni
KPU Pamekasan Gelar Debat Publik Ketiga Bertema Penyelarasan Program Pemerintah Daerah dan Pusat
Mahasiswa Jakarta Asal Madura Tekan Pj Bupati dan Polres Usut Tuntas Pembacokan di Sampang
Lima Fakta Aksi Carok yang Tewaskan Saksi Paslon Pilbup di Sampang
Badko HMI Jatim Gelar Aksi Demokrasi, Tuntut Netralitas ASN dan TNI Polri di Pilkada Serentak 2024 
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Februari 2025 - 18:18 WIB

Badko HMI Jatim Gelar Advance Training Tingkat Nasional

Jumat, 7 Februari 2025 - 17:42 WIB

Polres Pamekasan Tembak Pelaku Curanmor

Kamis, 5 Desember 2024 - 16:22 WIB

Aksi Jaka Jatim, Desak KPK Tahan 21 Tersangka Korupsi Hibah

Rabu, 27 November 2024 - 15:20 WIB

Media Kabhar Langghar An-Nawari Sumenep: Wadah Literasi Media Siswa dan Alumni

Selasa, 26 November 2024 - 09:28 WIB

KPU Pamekasan Gelar Debat Publik Ketiga Bertema Penyelarasan Program Pemerintah Daerah dan Pusat

Rabu, 20 November 2024 - 23:12 WIB

Mahasiswa Jakarta Asal Madura Tekan Pj Bupati dan Polres Usut Tuntas Pembacokan di Sampang

Selasa, 19 November 2024 - 16:18 WIB

Lima Fakta Aksi Carok yang Tewaskan Saksi Paslon Pilbup di Sampang

Rabu, 13 November 2024 - 17:09 WIB

Badko HMI Jatim Gelar Aksi Demokrasi, Tuntut Netralitas ASN dan TNI Polri di Pilkada Serentak 2024 

Berita Terbaru

Dara Sri Ariesti Rasyid, Pengurus Korps Himpunan Mahasiswa Islam (Kohati) Badan Koordinasi (Badko) Jawa Timur.  (DARA FOR TELITI)

Global

Peran Media Digital dalam Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi

Kamis, 20 Feb 2025 - 03:26 WIB

Aisyiah Aiwani Baletti Kader HMI Cabang Kupang sekaligus mahasiswa pascasarjana Bimbingan dan Konseling Universitas Negeri Malang. (SASA FOR TELITI)

Global

Celah Tembok Besar Antara Individu dan Teknologi

Kamis, 20 Feb 2025 - 02:01 WIB

Mochammad Chafizd Baihaqi, S.Ag, kader HMI dan seorang pebelajar dari Tulungagung. (CHAFIDZ FOR TELITI)

Global

Peran Medsos dalam Menunjang Ketahanan Ekonomi Nasional

Kamis, 20 Feb 2025 - 01:53 WIB