PN Pamekasan Jatuhkan Hukuman Berbeda dari Kasus yang Sama

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 26 September 2024 - 21:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEGAS: Kuasa Hukum Terdakwa Sini, Ach. Suhairi saat jumpa pers usai mengikuti sidang putusan kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Kamis (26/09). (ZAINI DAHLAN/TELITI)

TEGAS: Kuasa Hukum Terdakwa Sini, Ach. Suhairi saat jumpa pers usai mengikuti sidang putusan kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Kamis (26/09). (ZAINI DAHLAN/TELITI)

TELITI, PAMEKASAN – Sidang putusan atas terdakwa Sinin terkait penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan dianggap tidak adil. Pasalnya, pada kasus tersebut terdapat dua terdakwa dengan kasus sama. Namun, majlis hakim justru menjatuhkan hukuman berbeda.

Kejanggalan itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum Sinin, Ach Suhairi, setelah acara sidang. Dirinya mengungkapkan bahwa putusan ini mencederai prinsip keadilan. Sebab, banyak pledoi penting yang seharusnya dipertimbangkan oleh hakim justru diabaikan.

Baca Juga :  Belajar Manajamen Pendidikan di Ponpes NJ Probolinggo

“Ini adalah keputusan yang janggal. Tidak ada satu pun pledoi yang diterima,”tegasnya, Kamis (26/09).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sinin didakwa berdasarkan Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, Ach Suhairi menekankan adanya kesalahan fatal dalam identitas kliennya yang dicatat lahir di Pamekasan, padahal seharusnya di Kabupaten Sampang.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa surat tuntutan yang diajukan juga mengandung kesalahan, di mana nomor perkara yang digunakan adalah milik terdakwa lain dalam kasus penipuan.

Baca Juga :  Merawat Budaya Literasi, Komunitas Gubuk Literasi Gelar Lapak Baca

“Salah ketik tidak bisa menjadi alasan dalam perkara hukum yang menentukan nasib seseorang,” ungkapnya dengan tegas.

Yang menarik perhatiannya, terdapat perbedaan mencolok antara vonis Sinin dan terdakwa lain, Muhri, yang memiliki kasus serupa namun hanya dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.

“Mengapa perbedaan ini bisa terjadi?” tanya Ach Suhairi, menambah ketegangan dalam kasus ini. (zie/dah) 

Berita Terkait

Badko HMI Jatim Gelar Advance Training Tingkat Nasional
Polres Pamekasan Tembak Pelaku Curanmor
Aksi Jaka Jatim, Desak KPK Tahan 21 Tersangka Korupsi Hibah
Media Kabhar Langghar An-Nawari Sumenep: Wadah Literasi Media Siswa dan Alumni
KPU Pamekasan Gelar Debat Publik Ketiga Bertema Penyelarasan Program Pemerintah Daerah dan Pusat
Mahasiswa Jakarta Asal Madura Tekan Pj Bupati dan Polres Usut Tuntas Pembacokan di Sampang
Lima Fakta Aksi Carok yang Tewaskan Saksi Paslon Pilbup di Sampang
Badko HMI Jatim Gelar Aksi Demokrasi, Tuntut Netralitas ASN dan TNI Polri di Pilkada Serentak 2024 
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Februari 2025 - 18:18 WIB

Badko HMI Jatim Gelar Advance Training Tingkat Nasional

Jumat, 7 Februari 2025 - 17:42 WIB

Polres Pamekasan Tembak Pelaku Curanmor

Kamis, 5 Desember 2024 - 16:22 WIB

Aksi Jaka Jatim, Desak KPK Tahan 21 Tersangka Korupsi Hibah

Rabu, 27 November 2024 - 15:20 WIB

Media Kabhar Langghar An-Nawari Sumenep: Wadah Literasi Media Siswa dan Alumni

Selasa, 26 November 2024 - 09:28 WIB

KPU Pamekasan Gelar Debat Publik Ketiga Bertema Penyelarasan Program Pemerintah Daerah dan Pusat

Rabu, 20 November 2024 - 23:12 WIB

Mahasiswa Jakarta Asal Madura Tekan Pj Bupati dan Polres Usut Tuntas Pembacokan di Sampang

Selasa, 19 November 2024 - 16:18 WIB

Lima Fakta Aksi Carok yang Tewaskan Saksi Paslon Pilbup di Sampang

Rabu, 13 November 2024 - 17:09 WIB

Badko HMI Jatim Gelar Aksi Demokrasi, Tuntut Netralitas ASN dan TNI Polri di Pilkada Serentak 2024 

Berita Terbaru

Dara Sri Ariesti Rasyid, Pengurus Korps Himpunan Mahasiswa Islam (Kohati) Badan Koordinasi (Badko) Jawa Timur.  (DARA FOR TELITI)

Global

Peran Media Digital dalam Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi

Kamis, 20 Feb 2025 - 03:26 WIB

Aisyiah Aiwani Baletti Kader HMI Cabang Kupang sekaligus mahasiswa pascasarjana Bimbingan dan Konseling Universitas Negeri Malang. (SASA FOR TELITI)

Global

Celah Tembok Besar Antara Individu dan Teknologi

Kamis, 20 Feb 2025 - 02:01 WIB

Mochammad Chafizd Baihaqi, S.Ag, kader HMI dan seorang pebelajar dari Tulungagung. (CHAFIDZ FOR TELITI)

Global

Peran Medsos dalam Menunjang Ketahanan Ekonomi Nasional

Kamis, 20 Feb 2025 - 01:53 WIB