Teliti, Pamekasan– Polres Pamekasan tembak tiga pelaku pencurian bermotor (curanmor). Penembakan dilakukan lantaran tersangka melakukan perlawanan kepada petugas saat pengembangan kasus. Hal tersebut disampaikan saat konfrensi pers di Gedung Tatag Tarawang Tungga polres setempat, Jum’at (07/02).
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto mengatakan, tindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk ketegasan terhadap tersangka, agar menjadi efek jera.
“Tiga tersangka kami tindak tegas. Karena saat pengembangan melawan petugas,” tegasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada kasus ini, Hendra mengurai, terdapat enam tersangka pada kasus curanmor ini. Mereka antara lain, AR (21), FP (25), M (36), E (42), H (39) dan AF (28).
“Kami amankan enam tersangka dan barang bukti 8 unit kendaraan R2,” jelasnya.
Hendra menambahkan, para tersangka dalam melancarkan aksinya berbekal alat pencurian, seperti kunci T, kunci Y, tang kecil, kunci palsu dan beberapa alat perlengkapan lainnya.
“Ke enam tersangka tersebut melakukan aksi pencurian de tempat dan waktu berbeda,” ulasnya.
Sementara pasal yang disangkakan untuk teraangka, Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan ke 5e KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun. (*/dah)