Prof Yusril Sebut Hak Angket Sumber Masalah Berlarut-larut

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 24 Februari 2024 - 09:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERIUS: Prof Yusril sebut tak angkat hanya bikin masalah berlarut-larut. (ist/TELITI)

SERIUS: Prof Yusril sebut tak angkat hanya bikin masalah berlarut-larut. (ist/TELITI)

TELITI, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menilai, bagi pihak yang merasa tak puas dengan hasil Pilpres 2024 maka seharusnya bisa membawa hal itu ke Mahkamah Konstitusi (MK), bukan justru diselesaikan dengan menggunakan hak angket di DPR RI mengusut dugaan kecurangan.

“Untuk menyalurkan dan mencari penyelesaian atas ketidakpuasan terhadap pelaksanaan Pemilu dan hasilnya, khususnya Pilpres, pihak yang tidak puas dapat membawa hal itu ke Mahkamah Konstitusi, bukan dengan menggunakan hak angket DPR untuk menyelidiki pelaksanaan Pemilu yang kewenangan sepenuhnya berada di tangan KPU,” kata Yusril dalam keterangannya dikutip Jumat (23/2/2024).

Menurutnya, keberadaan hak angket memang diatur dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945. Namun dia berpendapat jika hak angket tak bisa digunakan mengusut dugaan kecurangan Pemilu terkhusus Pilpres.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Apakah hak angket dapat digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilu, dalam hal ini Pilpres, oleh pihak yang kalah? Pada hemat saya tidak,” katanya.

Baca Juga :  Tiga Titik Demo Pemakzulan Jokowi

Ia mengatakan, UUD 45 telah memberikan pengaturan khusus terhadap perselisihan hasil Pemilu yang harus diselesaikan melalui MK.

Menurutnya, Pasal 24C UUD 45 dengan jelas menyatakan bahwa salah satu kewenangan MK adalah mengadili perselisihan hasil Pemilu, dalam hal ini Pilpres pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya final dan mengikat.

“Oleh karena itu saya berpendapat, jika UUD 45 telah secara spesifik menegaskan dan mengatur penyelesaian perselisihan Pilpres melalui MK, maka penggunaan angket untuk menyelesaikan perselisihan tsb tidak dapat digunakan,” ujarnya.

Terakhir, Yusril mengatakan, adanya hak angket hanya akan menimbulkan perselihihan hasil Pilpres 2024 yang berlarut-larut.

“Penggunaan angket dapat membuat perselisihan hasil Pilpres berlarut-larut tanpa kejelasan kapan akan berakhir. Hasil angketpun hanya bebentuk rekomendasi, atau paling jauh adalah pernyataan pendapat DPR,” tuturnya.

“Putusan MK dalam mengadili sengketa Pilpres akan menciptakan kepastian hukum. Sementara penggunaan hak angket DPR akan membawa negara ini ke dalam ketidakpastian, yang potensial berujung kepada chaos yang harus kita hindari,” imbuhnya.

Baca Juga :  Demi Konstitusi, Mahfud MD Resmi Mengundurkan Diri

Sebelumnya, Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo mendorong partai pengusungnya menggulirkan hak angket terkait dengan dugaan kecurangan pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di DPR RI.

Partai pengusung Ganjar-Mahfud yang berada di DPR saat ini adalah PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Ganjar mengatakan, hak angket yang merupakan hak penyelidikan DPR, menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawaas Pemilu (Bawaslu) terkait dengan penyelenggaraan Pilpres 2024 yang sarat dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Ganjar menegaskan, dugaan kecurangan pada pemilihan presiden atau Pilpres 2024 mesti disikapi, dan parpol pengusung dapat menggulirkan atau mengusulkan hak angket di DPR.

“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar dalam keterangannya, Senin (19/2/2024). (dah/hen)

Berita Terkait

Risma Menepis Bantuan Beras Bukan dari Kemensos
MK Pastikan Panggil Empat Mentri ke Sidang Sengketa Pilpres 2024
Tim Hukum Paslon 01 & 03 Usul Empat Mentri Kabinet Indonesia Maju Dihadirkan ke MK
Rizieq Shihab Dorong Hak Angket Usut Kecurangan Pilpres 2024
Pasangan Capres-cawapres Nomor Urut 01 dan 03 Sepakat Layangkan Gugatan Sengketa Pemilu ke MK
Viral Video Mahfud MD, Pemakzulan Jokowi Hal yang Mustahil
Ini Prediksi Pakar Asing Jika Capre 02 Menang Pilpres 2024
Analisis Singkat Debat Capres Mewarnai Pesta Demokrasi
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 April 2024 - 03:27 WIB

Risma Menepis Bantuan Beras Bukan dari Kemensos

Selasa, 2 April 2024 - 12:25 WIB

MK Pastikan Panggil Empat Mentri ke Sidang Sengketa Pilpres 2024

Sabtu, 30 Maret 2024 - 13:28 WIB

Tim Hukum Paslon 01 & 03 Usul Empat Mentri Kabinet Indonesia Maju Dihadirkan ke MK

Senin, 25 Maret 2024 - 17:53 WIB

Rizieq Shihab Dorong Hak Angket Usut Kecurangan Pilpres 2024

Jumat, 22 Maret 2024 - 16:57 WIB

Pasangan Capres-cawapres Nomor Urut 01 dan 03 Sepakat Layangkan Gugatan Sengketa Pemilu ke MK

Sabtu, 24 Februari 2024 - 13:51 WIB

Viral Video Mahfud MD, Pemakzulan Jokowi Hal yang Mustahil

Sabtu, 24 Februari 2024 - 09:24 WIB

Prof Yusril Sebut Hak Angket Sumber Masalah Berlarut-larut

Senin, 5 Februari 2024 - 14:30 WIB

Ini Prediksi Pakar Asing Jika Capre 02 Menang Pilpres 2024

Berita Terbaru

Dara Sri Ariesti Rasyid, Pengurus Korps Himpunan Mahasiswa Islam (Kohati) Badan Koordinasi (Badko) Jawa Timur.  (DARA FOR TELITI)

Global

Peran Media Digital dalam Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi

Kamis, 20 Feb 2025 - 03:26 WIB

Aisyiah Aiwani Baletti Kader HMI Cabang Kupang sekaligus mahasiswa pascasarjana Bimbingan dan Konseling Universitas Negeri Malang. (SASA FOR TELITI)

Global

Celah Tembok Besar Antara Individu dan Teknologi

Kamis, 20 Feb 2025 - 02:01 WIB

Mochammad Chafizd Baihaqi, S.Ag, kader HMI dan seorang pebelajar dari Tulungagung. (CHAFIDZ FOR TELITI)

Global

Peran Medsos dalam Menunjang Ketahanan Ekonomi Nasional

Kamis, 20 Feb 2025 - 01:53 WIB