TELITI, JAKARTA – Menteri Sosial (Mensos) RI, Tri Rismaharini menjadi saksi di sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Jum’at (05/04). Pada kesempatan itu, keterangan yang disampaikan terkait bantuan sosial (Bansos).
Risma mengatakan bansos yang dikelolanya tidak pernah diberikan dalam bentuk barang. Melainkan 100 persen dicairkan dalam bentuk cash yang dicairkan secara langsung ke rekening penerima. “Bahwa bansos di Kementerian Sosial itu bentuknya cash transfer. Jadi, tidak ada dalam bentuk atau natura,” kata Risma di Gedung Mahkamah RI, Jakarta.
Risma menyebut, semua bansos diberikan secara langsung kepada penerima manfaat. Terkecuali terdapat faktor lain. Seperti adanya kasus tertentu yang membuat bantuan diberikan berbentuk barang. “Kecuali respons kasus, jadi ada yang sakit, ada yang disabilitas, butuh bantuan, dan itu dia belum menerima bantuan sama sekali, baru kita bentukkan macam-macam, mungkin nanti saya bisa tunjukkan fotonya,” ucap Mensos.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Risma menegaskan. Sejak menjadi menteri tidak pernah menggelontorkan bantuan sosial apapun yang diberikan dalam bentuk barang. Selama menjabat, pihaknya selalu memberikan bansos dengan bentuk cash yang dikirim langsung ke rekening penerima. “Sejak saya menjabat sebagai menteri, sudah tidak. Kami tidak ada menyalurkan dalam bentuk barang. Sejak saya menjadi menteri,” imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, Hakim Konstitusi Arief Hidayat memperdalam materi dengan mengajukan pertanyaan kepada Risma. “Terkait dengan bantuan pangan beras dilaksanakan oleh badan (Badan Pangan Nasional.red), bukan Kemensos ya?” tanya Arief.
Mendapatkan pertanyaan tersebut, terkait maraknya bantuan yang diberikan dalam bentuk beras beberapa bulan terakhir ini. Risma mengaku hal tersebut bukan dari Kemensos. (wan/dah)