Sabu-sabu Belum Dikirim, Malah Ketangkap Polisi

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 17 Januari 2024 - 18:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIRIS: Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan menunjukkan barang bukti saat konferensi pers. (ZAINI DAHLAN/TELITI.ID)

MIRIS: Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan menunjukkan barang bukti saat konferensi pers. (ZAINI DAHLAN/TELITI.ID)

PAMEKASAN, TELITI.ID – Peredaran Narkoba jenis Sabu-sabu di Pamekasan makin mencemaskan. Lagi-lagi polisi membekuk kurir narkoba di Kota dengan identitas Bumi Gerbang Salam ini berhasil dibobol oleh pengedar barang haram antar pulau mulai Aceh, Jawa hingga Pulau Madura.

Terduga pelaku adalah Ipung Nur Kholis. Warga asal Desa/Kecamatan Pasirian, Lumajang. Pria 46 tahun ini merupakan kurir yang mengantarkan barang haram tersebut. Namun sayang, misinya belum selesai malah dibekuk kepolisian di salah satu rumah di Jalan Cokro Atmojo Pamekasan.

Penangkapan kurir sabu-sabu ini, disampaikan Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan. Pada jumpa persnya, Jazuli menunjukkan sejumlah poket sabu-sabu sebagai barang sitaan dari terduga pelaku. “Barang bukti, Kami sita enam plastik klip sabu-sabu,” ucapnya kepada wartawan, Rabu (17/1).

Jazuli mengurai, terduga pelaku menyimpan enam poket sabu ini di dalam tas selempangnya. Tak tanggung, total berat serbuk kristal warna putih ini hampir setengah kilo gram. “Total beratnya 498,88 gram,” katanya.

Lebih lanjut, pria yang baru dua bulan menjabat Kapolres Pamekasan ini menegaskan, akan menindaklanjuti dan mendalami kasus tersebut. Termasuk pemilik rumah yang menjadi tempat kejadian perkara (tkp). “Masih kami dalami, akan ditindaklanjuti,” tuturnya.

Baca Juga :  Sebanyak 30 Orang dari Filipina Belajar Sistem Manajemen Pendidikan di Ponpes Nurul Jadid

Dirinya menambahkan, terduga pelaku kurir sabu ini dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 tentang pelaku kejahatan kepemilikan narkotika secara umum, untuk diedarkan dan mengambil keuntungan dari peredaran narkotika. “Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2,” ulasnya.

Selain itu Jazuli menambahkan, terduga pelaku harus mempertanggungjawabkan tindakannya. Yakni tuntutan kurungan penjara paling sedikit lima tahun atau paling lama kurungan seumur hidup. “Pelaku dijerat hukuman paling sedikit lima tahun dan paling lama seumur hidup,” pungkasnya. (dln/hen)

Berita Terkait

Kiai Zuhri Zaini Beri Pesan Penting Kepada Kakanwil Jatim
Mahasiswa KKN UNUJA Edukasi Pencegahan Judi Online di Desa Talkandang
Puluhan Orang Filipina Tertarik Belajar Pengelolaan Bisnis di Pesantren Nurul Jadid
Sebanyak 30 Orang dari Filipina Belajar Sistem Manajemen Pendidikan di Ponpes Nurul Jadid
1600 Santri Baru Pesantren Nurul Jadid Ikuti Osabar
Kepala Kejari Daerah Probolinggo Minta Restu Kiai Zuhri Zaini
Hari Perdana, Ribuan Pengunjung di Ponpes Nurul Jadid Penuhi Auditorium Penerimaan Santri Baru 2024
Upgrading Skill Pengurus Pesantren Nurul Jadid, Tekankan Pentingnya Etika Komunikasi Layanan Santri Baru
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 4 Agustus 2024 - 23:33 WIB

Kiai Zuhri Zaini Beri Pesan Penting Kepada Kakanwil Jatim

Sabtu, 27 Juli 2024 - 08:27 WIB

Mahasiswa KKN UNUJA Edukasi Pencegahan Judi Online di Desa Talkandang

Selasa, 23 Juli 2024 - 12:03 WIB

Puluhan Orang Filipina Tertarik Belajar Pengelolaan Bisnis di Pesantren Nurul Jadid

Senin, 22 Juli 2024 - 10:16 WIB

Sebanyak 30 Orang dari Filipina Belajar Sistem Manajemen Pendidikan di Ponpes Nurul Jadid

Sabtu, 13 Juli 2024 - 12:16 WIB

1600 Santri Baru Pesantren Nurul Jadid Ikuti Osabar

Kamis, 4 Juli 2024 - 05:33 WIB

Kepala Kejari Daerah Probolinggo Minta Restu Kiai Zuhri Zaini

Rabu, 3 Juli 2024 - 12:25 WIB

Hari Perdana, Ribuan Pengunjung di Ponpes Nurul Jadid Penuhi Auditorium Penerimaan Santri Baru 2024

Sabtu, 29 Juni 2024 - 13:30 WIB

Upgrading Skill Pengurus Pesantren Nurul Jadid, Tekankan Pentingnya Etika Komunikasi Layanan Santri Baru

Berita Terbaru

Dara Sri Ariesti Rasyid, Pengurus Korps Himpunan Mahasiswa Islam (Kohati) Badan Koordinasi (Badko) Jawa Timur.  (DARA FOR TELITI)

Global

Peran Media Digital dalam Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi

Kamis, 20 Feb 2025 - 03:26 WIB

Aisyiah Aiwani Baletti Kader HMI Cabang Kupang sekaligus mahasiswa pascasarjana Bimbingan dan Konseling Universitas Negeri Malang. (SASA FOR TELITI)

Global

Celah Tembok Besar Antara Individu dan Teknologi

Kamis, 20 Feb 2025 - 02:01 WIB

Mochammad Chafizd Baihaqi, S.Ag, kader HMI dan seorang pebelajar dari Tulungagung. (CHAFIDZ FOR TELITI)

Global

Peran Medsos dalam Menunjang Ketahanan Ekonomi Nasional

Kamis, 20 Feb 2025 - 01:53 WIB