TELITI, JAKARTA – Tim hukum Anies Muhaimin (AMIN) dan tim hukum ganjar mahfud kompak usulkan pemanggilan empat Mentri Kabinet Indonesia Maju dihadirkan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (28/03).
Empat mentri tersebut antara lain, mentri keuangan Sri Mulyani, Mentri Sosial Tri Rismaharini, Mentri Perekonomian Air Langga Hartarto dan mentri perdagangan zulkifli hasan. Empat mentri kabinet Presiden Joko Widodo ini diminta untuk menjadi saksi di sidang MK.
Kuasa Hukum Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir menyebut, kehadiran empat saksi ini bisa dimintai keterangan terkait gugatan sengketa kecurangan pemilu. Khususnya di Pilpres 2024. Hal itu dirinya usulkan saat sidang agar bisa membantu menghadirkan empat mentri itu dalam persidangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami juga sudah menyampaikan permohonan kepada Majelis Hakim, untuk dapat membantu menghadirkan Menteri Keuangan RI, Menteri Sosial RI, Menteri Perdagangan RI, Menteri Koordinator Perekonomian RI guna didengar keterangannya dalam persidangan ini Yang Mulia,” ujar Ari Yusuf Amir di ruang sidang MK, Kamis (28/3/2024)
Selain tim hukum Anies-Muhaimin, usulan itu juga disampaikan tim hukum ganjar mahfud, Todung Mulya Lubis. Menurutnya, usulan itu sebenarnya memang sama. Yakni menghadirkan empat mentri itu dalam persidangan.
“Kami juga ingin mengajukan hal yang sama tapi karena sudah diajukan oleh pemohon 1 kami mendukung apa yang disampaikan pemohon 1. Demikian juga dengan usulan pemohon menteri sosial,” ujar Todung.
Lebih lanjut, Todung menguraikan, meski tidak empat mentri ini, paling tidak ada dua mentri yang bisa dihadirkan. Keduanya antara lain Mentri Keuangan Sri Mulyani dan Mentri Sosial Tri Rismaharini.
“Paling tidak dua kementrian ini yang kami anggap penting sangat vital dan kami mohon perkenaan majelis hakim mengabulkan hal tersebut,” tambah Todung.
Usulan itu mendapatkan respon langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo. Menurutnya usulan itu bisa saja diterima, selama dibutuhkan langsung oleh MK.
“Mahkamah bisa memanggil sepanjang diperlukan oleh Mahkamah. Bisa jadi yang diusulkan tadi memang diperlukan. Sangat bergantung pada pembahasan kami di rapat permusyawaratan hakim,” ujar Suhartoyo.
Kalaupun sejumlah mentri itu dihadirkan, lanjutnya, Suhartoyo menegaskan kepada tim hukum pemohon, mereka dihadirkan bukan atas dasar kebutuhan pemohon. Melainkan memang kebutuhan MK.
“Sehingga nanti kalau dihadirkan juga, Mahkamah yang memerlukan. Sehingga para pihak tidak boleh mengajukan pertanyaan-pertanyaan,” sambung Suhartoyo. (dah/hen)