Beberapa dekade terakhir, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) telah menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia. Dengan kontribusi sekitar 60% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap lebih dari 90% tenaga kerja, UMKM telah menjadi motor penggerak perekonomian nasional.
Namun, di tengah-tengah kemajuan dan perkembangan yang pesat, UMKM juga dihadapkan pada tantangan baru yang tidak kalah penting, yaitu kejahatan digital.
Era digital yang kita jalani saat ini telah membawa banyak manfaat, namun juga membawa ancaman yang tidak kalah besar. Kejahatan digital seperti hacking, phishing, dan ransomware telah menjadi ancaman yang nyata bagi UMKM.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tidak hanya itu, kejahatan digital juga dapat menyebabkan kerugian finansial yang besar, serta merusak reputasi dan kepercayaan pelanggan.
Dalam situasi seperti ini, UMKM dihadapkan pada persimpangan yang kritis. Mereka harus memilih antara terus berinovasi dan mengembangkan bisnis mereka, atau terjebak dalam ketakutan dan kekhawatiran akan kejahatan digital.
Oleh karena itu, artikel ini akan membahas tentang tantangan kejahatan digital yang dihadapi oleh UMKM, serta strategi dan solusi yang dapat diterapkan untuk menghadapi tantangan tersebut.
Banyak UMKM yang belum memiliki literasi digital yang memadai, sehingga kesulitan memanfaatkan teknologi secara optimal.
Salah satu faktor penting dalam memajukan sektor umkm adalh dukungan dari pemerintah . Pemerintah dapat memberikan berbagai fasilitas seperti pembiayaan maupun pelatihan teknologi yang mana fasilitas tersebut mendukung adanya pengembangan tekonologi . Tidak hanya itu, pemerintah juga dapat membuat regulasi baru seperti mempermudah proses perijinan dan menurunkan beban pajak .
***
*) Oleh: Dara Sri Ariesti Rasyid Pengurus Kohati Badko Jatim
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi teliti.id
*) teliti.id terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan nalar teliti.id.