Viral Video Mahfud MD, Pemakzulan Jokowi Hal yang Mustahil

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 24 Februari 2024 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MENGURAI: Mahfud MD, Cawapres Nomor urut tiga. (Ist/TELITI)

MENGURAI: Mahfud MD, Cawapres Nomor urut tiga. (Ist/TELITI)

TELITI, JAKARTA – Belakangan ini muncul isu gerakan pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal itu terjadi usai digelar Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Namun harus dipahami, pemakzulan Presiden di Indonesia tidak akan berjalan mudah. Bahkan bisa dikatakan mustahil dilakukan di era sekarang.

Mantan Ketua MK yang juga Cawapres, Mahfud MD mengungkapkan, pemakzulan presiden di Indonesia harus melewati berbagai proses.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Syaratnya tidak mudah, itu didakwa diimpit oleh sepertiga anggota DPR. Kalau sepertiga setuju tanda tangan, harus sidang dihadiri 2/3 , kalau 2/3 setuju dari 2/3 itu priseden bisa dinyatakan harus dimakzulkan tapi dibawa lagi ke MK. Rumit, dipersulit begitu,” ujar Mahfud MD dalam sebuah potongan video yang beredar di media sosial TikTok @sosialkros pada Sabtu (24/2/2024).

Setelah proses di DPR, pengajuan Pemakzulan diserahkan ke MK, dan dikembalikan lagi di DPR untuk disidangkan bersama MPR.

“MK bilang iya, dikembalikan ke DPR, DPR sidang lagi, jadi ndak ini di makzulkan, kalau jadi dibawa ke MPR, forumnya 3/4 anggota DPR harus disetujui 2/3. Kan sulit banget, saya bilang kamu enggak mungkin kok pemilu tanpa pak Jokowi,” ujarnya.

Mahfud mengungkapkan, dengan situasi saat ini, melengserkan Presiden Jokowi adalah hal yang mustahil.

Baca Juga :  Tiga Titik Demo Pemakzulan Jokowi

Sebab, koalisi partai yang bersama Presiden Jokowi bisa dikatakan lebih dari 50 persen.

“Dalam situasi sekarang agaknya tidak mungkin menjatuhkan pak Jokowi, karena lebih dari separo ada di koalisinya pak Jokowi,” ujar Mahfud MD.

Pemakzulan Presiden

Diketahui, pemakzulan Presiden di Indonesia merupakan suatu proses yang diatur oleh Pasal 7A UUD 1945.

Aturan ini menegaskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Proses pemakzulan Presiden di Indonesia diatur oleh Pasal 7B dalam konstitusi.

Proses ini melibatkan tahapan panjang serta keterlibatan banyak pihak dalam rangka memastikan keadilan dan akuntabilitas.

Berikut adalah rincian proses pemakzulan presiden di Indonesia:

1. Usul Pemberhentian oleh DPR

DPR memiliki wewenang untuk mengajukan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada MPR. Sebelumnya, DPR harus mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan apakah Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum.

2. Dukungan DPR dan Permintaan ke MK

Pengajuan permintaan ke MK hanya dapat dilakukan jika didukung oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna, yang juga dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR.

Baca Juga :  Pasangan Capres-cawapres Nomor Urut 01 dan 03 Sepakat Layangkan Gugatan Sengketa Pemilu ke MK

3. Pemeriksaan oleh MK

MK memiliki kewajiban untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR terkait pelanggaran hukum Presiden dan/atau Wakil Presiden. MK diharuskan untuk menyelesaikan proses tersebut dalam waktu paling lama 90 hari setelah menerima permintaan dari DPR.

4. Sidang Paripurna DPR dan Keputusan MK

Jika MK memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum, DPR menyelenggarakan sidang paripurna. Dalam sidang paripurna tersebut, DPR akan meneruskan usul pemberhentian ke MPR.

5. Sidang MPR dan Keputusan Pemberhentian

MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul pemberhentian dalam waktu paling lambat tiga puluh hari setelah menerima usul dari DPR. Keputusan MPR harus diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota, dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir. Sebelum keputusan diambil, Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna MPR.

Maka bisa ditarik kesimpulan, untuk memperhentikan seorang Presiden di Indonesia sangatlah rumit. Jika tidak melanggar hukum makan bisa menjadi hal yang mustahil. (dah/hen)

Berita Terkait

Risma Menepis Bantuan Beras Bukan dari Kemensos
MK Pastikan Panggil Empat Mentri ke Sidang Sengketa Pilpres 2024
Tim Hukum Paslon 01 & 03 Usul Empat Mentri Kabinet Indonesia Maju Dihadirkan ke MK
Rizieq Shihab Dorong Hak Angket Usut Kecurangan Pilpres 2024
Pasangan Capres-cawapres Nomor Urut 01 dan 03 Sepakat Layangkan Gugatan Sengketa Pemilu ke MK
Prof Yusril Sebut Hak Angket Sumber Masalah Berlarut-larut
Ini Prediksi Pakar Asing Jika Capre 02 Menang Pilpres 2024
Analisis Singkat Debat Capres Mewarnai Pesta Demokrasi
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 April 2024 - 03:27 WIB

Risma Menepis Bantuan Beras Bukan dari Kemensos

Selasa, 2 April 2024 - 12:25 WIB

MK Pastikan Panggil Empat Mentri ke Sidang Sengketa Pilpres 2024

Sabtu, 30 Maret 2024 - 13:28 WIB

Tim Hukum Paslon 01 & 03 Usul Empat Mentri Kabinet Indonesia Maju Dihadirkan ke MK

Senin, 25 Maret 2024 - 17:53 WIB

Rizieq Shihab Dorong Hak Angket Usut Kecurangan Pilpres 2024

Jumat, 22 Maret 2024 - 16:57 WIB

Pasangan Capres-cawapres Nomor Urut 01 dan 03 Sepakat Layangkan Gugatan Sengketa Pemilu ke MK

Sabtu, 24 Februari 2024 - 13:51 WIB

Viral Video Mahfud MD, Pemakzulan Jokowi Hal yang Mustahil

Sabtu, 24 Februari 2024 - 09:24 WIB

Prof Yusril Sebut Hak Angket Sumber Masalah Berlarut-larut

Senin, 5 Februari 2024 - 14:30 WIB

Ini Prediksi Pakar Asing Jika Capre 02 Menang Pilpres 2024

Berita Terbaru

Dara Sri Ariesti Rasyid, Pengurus Korps Himpunan Mahasiswa Islam (Kohati) Badan Koordinasi (Badko) Jawa Timur.  (DARA FOR TELITI)

Global

Peran Media Digital dalam Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi

Kamis, 20 Feb 2025 - 03:26 WIB

Aisyiah Aiwani Baletti Kader HMI Cabang Kupang sekaligus mahasiswa pascasarjana Bimbingan dan Konseling Universitas Negeri Malang. (SASA FOR TELITI)

Global

Celah Tembok Besar Antara Individu dan Teknologi

Kamis, 20 Feb 2025 - 02:01 WIB

Mochammad Chafizd Baihaqi, S.Ag, kader HMI dan seorang pebelajar dari Tulungagung. (CHAFIDZ FOR TELITI)

Global

Peran Medsos dalam Menunjang Ketahanan Ekonomi Nasional

Kamis, 20 Feb 2025 - 01:53 WIB